BERKABAR.CO.ID – Seorang juru parkir liar berinisial MR (32 tahun) ditangkap polisi usai aksinya memaksa warga membayar tarif parkir sebesar Rp100.000 viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah laporan warga tersebar secara daring.
“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas premanisme dan menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Susatyo, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga : Curanmor Terungkap, Polda Kalbar Sita Dua Senpi Rakitan dan Tangkap Tiga Pelaku
Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Bong Sabu
MR ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam proses penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu buah alat isap sabu (bong).
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam aksi pemerasan, tetapi juga terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Jukir yang Aniaya Petugas Dishub Pontianak Terbukti Positif Narkoba
Dijerat Pasal Pemerasan, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, proses hukum lebih lanjut tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan pusat kota seperti Tanah Abang. ***












