BERKABAR.CO.ID – Gempa bumi berkekuatan 8,7 skala richter yang terjadi di lepas pantai timur Kamchatka, Rusia, pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 08.25 waktu setempat (23.25 GMT), memicu tsunami yang berpotensi menjangkau wilayah Asia-Pasifik, termasuk beberapa kawasan pesisir di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sejumlah wilayah Indonesia yang berpotensi terdampak tsunami meliputi:
- Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara),
- Halmahera Utara (Maluku Utara),
- Raja Ampat bagian utara,
- Manokwari dan Sorong bagian utara (Papua Barat),
- Biak Numfor dan Supiori (Papua).
Baca Juga : BMKG Dukung Arahan Presiden Prabowo untuk Atasi Kemiskinan Melalui Perlindungan Iklim dan Bencana
Perkiraan Waktu Kedatangan Gelombang Tsunami di Indonesia
BMKG memperkirakan gelombang tsunami setinggi 50 sentimeter akan tiba di wilayah-wilayah Indonesia pada waktu berikut:
- Kepulauan Talaud: 13.52 WIB
- Halmahera Utara: 14.04 WIB
- Manokwari: 14.08 WIB
- Raja Ampat bagian utara: 14.18 WIB
- Biak Numfor dan Supiori: 14.21 WIB
- Sorong bagian utara: 14.24 WIB
Meski tinggi gelombang terbilang rendah, pemerintah menegaskan bahwa gelombang tsunami setinggi 50 cm tetap bisa mengancam jiwa, terutama jika terjadi amplifikasi di perairan sempit seperti teluk.
Baca Juga : Tata Ruang yang Abaikan Risiko Bencana Jadi Hambatan Mitigasi di Kota-Kota Indonesia
“Kasus tsunami Tohoku Jepang pada 2011 menunjukkan gelombang yang diperkirakan hanya 50 cm bisa meningkat hingga 3,8 meter saat memasuki Teluk Youtefa, Papua,” kata BMKG dalam keterangannya.
Pemerintah Siapkan Langkah Kesiapsiagaan
Menanggapi potensi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginstruksikan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di kawasan pesisir.
“Masyarakat diminta untuk menjauhi pantai mulai satu jam sebelum hingga dua jam setelah waktu kedatangan gelombang,” ujar BNPB.
BNPB menegaskan bahwa potensi tsunami susulan juga harus diantisipasi karena bisa memiliki dampak yang lebih besar. Oleh karena itu, semua aktivitas di bibir pantai diminta dihentikan sementara, hingga situasi dinyatakan aman oleh otoritas berwenang.
Baca Juga : BMKG Dukung Arahan Presiden Prabowo untuk Atasi Kemiskinan Melalui Perlindungan Iklim dan Bencana
Koordinasi Nasional Ditingkatkan, Masyarakat Diminta Tak Sebar Hoaks
Rapat koordinasi antara BNPB, BMKG, Basarnas, dan pemerintah daerah telah dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan dan respons cepat.
Sejumlah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran kepada stakeholder dan masyarakat terkait larangan aktivitas di wilayah pesisir.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
Tidak menyebarkan informasi hoaks,
Baca Juga : Gadis Muda Ditemukan Tewas di Bengkayang, Pelaku Lakukan Asusila Usai Bunuh Korban
Hanya mengakses informasi resmi dari BNPB, BMKG, Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri,
Mematuhi seluruh arahan evakuasi dan peringatan dini demi keselamatan bersama. ***












