Ketua LPLH-SDA MUI Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Cegah Konflik dan Beri Kepastian Hukum

Ilustrasi RUU Masyarakat Adat

BERKABAR.CO.ID – Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hayu Prabowo, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mencegah konflik sosial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Kami mendukung RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan. Prosesnya sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Kita ingin melihat penyelesaian yang menyeluruh dan disepakati bersama,” ujar Hayu, Senin 14 Juli 2025.

RUU Masyarakat Adat Sudah Lama Diperjuangkan

RUU ini telah menjadi pembahasan lintas sektor selama lebih dari satu dekade. MUI, menurut Hayu, masih menelaah isi regulasi tersebut secara menyeluruh sebelum memberikan catatan teknis.

Baca Juga : MUI Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Praktik Prostitusi Merusak Moral IKN

Meski begitu, ia menekankan urgensi penyelesaian RUU agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Jika bisa segera diselesaikan, kita bisa mencegah berbagai konflik sosial yang muncul. Masalah ini harus dicermati secara hati-hati dan menyeluruh,” tegas Hayu.

Pertambangan Harus Halalan Thayyiban

Menanggapi isu pertambangan yang kembali menjadi sorotan, Hayu menyampaikan pandangan keislaman mengenai aktivitas pertambangan.

Ia menyebut bahwa pertambangan memang diperbolehkan dalam Islam (halal), tetapi harus memenuhi prinsip “halalan thayyiban”—artinya baik secara etika, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga : MUI Sayangkan Pengrusakan Tempat Ibadah di Sukabumi

“Pertambangan tidak cukup hanya halal. Harus juga thayyib, yakni membawa kebaikan bagi diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” jelasnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan, yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.

Sinergi Lintas Agama untuk Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat

Hayu juga menyoroti pentingnya peran tokoh lintas agama dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi masyarakat adat.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Interfaith Rainforest Initiative (IRI) yang diselenggarakan oleh LPLH-SDA MUI bersama berbagai tokoh agama dan lembaga internasional.

Baca Juga : Diduga Menyimpang, Dosen IAIN Pontianak, Laporkan Tokoh Spiritual Mursyid Tarekat Al-Mu’min ke MUI Kalbar

“Kami berupaya merumuskan pendekatan moral dan etika dalam menghadapi isu kehutanan dan pertambangan. Semua persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh dan berbasis nilai,” ungkapnya. ***