BERKABAR.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah lama berbentuk fisik (warkah atau buku hijau) masih sah dan memiliki kekuatan hukum, meski pemerintah telah mulai mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik sejak tahun 2023.
Proses peralihan ke sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tidak diwajibkan bagi seluruh masyarakat secara langsung.
Sertifikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau merasa terburu-buru untuk mengganti sertifikat tanah lama mereka.
“Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum. Tidak ada sanksi bagi masyarakat yang belum menggantinya ke bentuk elektronik. Proses ini dilakukan bertahap, dan masyarakat bisa menyesuaikan saat melakukan layanan pertanahan,” ujar Shamy.
Baca Juga : Wamentrans Janji Tuntaskan Masalah Lahan Transmigran di Kalbar
Sertifikat Elektronik Diterbitkan Saat Layanan Pertanahan
Shamy menambahkan, Sertifikat Elektronik baru akan diterbitkan ketika masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti:
- Balik nama
- Pemecahan sertifikat
- Roya tanah
- Hak tanggungan
Setelah proses layanan tersebut selesai, sertifikat lama akan otomatis dialihkan ke bentuk digital. Sertifikat ini disertai dengan secure paper dan kode QR, hanya dapat diakses oleh pemilik tanah secara sah.
Baca Juga : Seorang Emak Emak di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Isu Penarikan Sertifikat Lama Tidak Benar
Terkait berbagai isu hoaks yang beredar, termasuk kabar bahwa sertifikat lama akan ditarik paksa atau disalahgunakan, ATR/BPN menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Perlu diluruskan, yang beralih ke sistem elektronik hanyalah aspek yuridis atau status hukum tanah. Sementara aspek fisik tanah tidak berubah. Tidak ada hubungan antara sertifikat elektronik dan perampasan tanah,” tegas Shamy.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya informasi palsu yang beredar di media sosial atau pihak tidak bertanggung jawab terkait sertifikat elektronik.
Baca Juga : Isu Penjualan Empat Pulau di Kepulauan Anambas Dicurigai Bagian Dari Kepentingan Politik
Penerapan sertifikat tanah digital adalah bagian dari modernisasi layanan pertanahan Indonesia. Namun, sertifikat lama tetap sah, dan proses alih media ke digital dilakukan secara bertahap tanpa paksaan. ***












