Polresta Pontianak Sebut Kabar Penolakan Laporan Korban Begal di Medsos Adalah Hoax

Tangkapan layar postingan di Instagram.

BERKABAR.CO.ID – Polresta Pontianak membantah kabar Hoak yang beredar di media sosial terkait dugaan penolakan laporan korban begal oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan masuk dalam kategori hoak yang dapat menyesatkan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat akan selalu diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia menyebut tidak ada penolakan terhadap korban seperti yang ramai dibicarakan.

“Kami tegaskan, informasi yang menyebutkan Polresta Pontianak menolak laporan masyarakat adalah tidak benar. Itu berita bohong dan menyesatkan,” tegas Wagitri dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.

Sebelumnya kabar hoax ini beredar di media sosial dari akun seputarkuburaya yang di kolaborasikan dengan lima akun medsos lain yakni idn.kalbar, pontianakinside_com, detikpontianak, pontianakmedia_id dan detik.kalbar.

Dalam video postingan tersebut ditulis “Luka Akibat perlawanan korban Begal tak di gubris Polisi”.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Pontianak Saat Santai di Warkop

Terkait isu tersebut, Polresta Pontianak juga telah menerima klarifikasi langsung dari pihak keluarga korban. Dalam pesan langsung (DM) yang dikirim ke akun resmi Instagram Polresta, keluarga menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa ditolak saat hendak melapor.

“Bukan ditolak, Pak. Kami hanya disarankan untuk mengambil dulu berkas-berkas seperti KTP yang tertinggal. Bagaimana mau lapor kalau tidak membawa identitas? Jadi kami pulang dulu untuk ambil,” tulis abang korban melalui DM.

Dengan klarifikasi ini, kepolisian meminta masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Wagitri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu bijak dalam bermedia sosial.

“Kami minta masyarakat cerdas menyikapi informasi. Jangan langsung percaya, apalagi menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya,” ujarnya.

Baca juga : Tiga Pelaku Perundungan yang Viral di Diamankan Polres Pontianak

Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami gangguan keamanan maupun menjadi korban tindak kriminal. Bahkan, Polresta Pontianak menyediakan layanan aduan melalui sambungan 110 yang aktif selama 24 jam penuh.

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pontianak. Setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional dan terbuka.

“Polri hadir untuk masyarakat. Laporkan kepada kami jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. Insya Allah akan kami tangani secara sungguh-sungguh,” tutup Wagitri. (Reh)