BERKABAR.CO.ID – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat 34 kepala keluarga (KK) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, terdampak pengukuran ulang batas Indonesia-Malaysia yang memindahkan lahan seluas 4,91 hektare dan 127 hektare kebun sawit ke wilayah Malaysia.
Untuk melindungi hak warga, BNPP akan memberikan skema ganti untung dan kompensasi.
Sekretaris BNPP, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, menjelaskan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI bahwa selain kompensasi, penanganan lahan akan melibatkan Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan.
Opsi relokasi dan pembagian lahan produktif juga disiapkan agar warga tetap memperoleh manfaat ekonomi dari tanah mereka.
Makhruzi menegaskan pentingnya penanganan ini karena pengukuran ulang batas wilayah sangat berdampak pada kehidupan sosial dan identitas warga perbatasan.
Baca Juga : Sempat Bakar Mobil, Sindikat International Selundupkan 8 Kilogram Sabu di Perbatasan
Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan Sinapad, di mana relokasi dan rekonstruksi tiga desa diperlukan akibat penyesuaian batas wilayah.
Selain Sebatik dan Sinapad, BNPP mengidentifikasi empat masalah perbatasan yang belum terselesaikan di Kalimantan Barat-Sarawak, yakni di Patok D400, Gunung Raya, Sungai Buang, dan Batu Aung, yang masih dalam tahap survei lapangan.
Secara keseluruhan, lebih dari 30 segmen perbatasan Indonesia dengan negara tetangga memerlukan perhatian khusus, baik di darat maupun laut.
Baca Juga : Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan 63 Kilogram Sabu di Perbatasan
Pemerintah menargetkan penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah dilakukan secara bertahap dalam RPJMN 2025-2029, bersamaan dengan pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan penguatan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan. ***












