BERKABAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA, pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa HA.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 10 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno dan didampingi dua hakim anggota.
“Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno didampingi dua hakim anggota, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengatakan bahwa vonis yang lebih berat dari tuntutan tersebut diberikan karena kejahatan ini tergolong luar biasa.
Baca Juga : Melecehkan Anak Angkat, Pasangan Sejenis Ini Divonis 100 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp130 juta yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka harta kekayaannya dapat disita.
Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa dapat dijatuhi tambahan hukuman berupa enam bulan kurungan.
Pembayaran restitusi ini akan diberlakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Polda Kalbar Tegaskan Kasus Penembakan Agustino Telah Tuntas dan Sudah P21
Namun, jika terdakwa mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, maka pelaksanaan restitusi akan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Jika dalam tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada upaya banding atau kasasi, maka 30 hari setelah putusan itu wajib segera direalisasikan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga : Ini Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Pencabulan Saat Persidangan Pledoi di PN Singkawang
HA diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. *** Zul












