BERKABAR.CO.ID – Polda Riau berhasil mengungkap modus operandi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di wilayah Riau.
Hingga akhir Juli 2025, tercatat 51 tersangka telah diamankan dari 41 kasus karhutla yang ditangani.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
“Modusnya adalah membuka lahan hutan dengan cara membakar, lalu dijadikan kebun kelapa sawit,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin 28 Juli 2025.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Dukung Penuh Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Pasal-Pasal yang Menjerat Pelaku Karhutla dan Perambahan Hutan
Para pelaku perambahan hutan dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana kehutanan, yakni:
- Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU Cipta Kerja,
- Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
- Serta Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara itu, tersangka pembakar hutan dijerat dengan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan,
- Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Perkebunan,
- Pasal 108 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),
- Serta Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kejahatan yang mengakibatkan kebakaran.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Baca Juga : Pemkab Kubu Raya Naikan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Pembakaran lahan tidak hanya merusak hutan dan ekosistem, tetapi juga berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial ekonomi.
“Kami terus memantau dan menindak tegas pelaku karhutla demi melindungi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkas Kombes Anom.
Upaya antisipasi karhutla kini menjadi fokus utama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga terkait, termasuk dengan dukungan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. ***












