BERKABAR.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Bima Arya menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
“Satgas ini fokus pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum. Di tingkat daerah (baik provinsi, kabupaten, maupun kota) Satgas juga diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran serius seperti tindakan kekerasan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 31 Anggota Ormas Tersangka Kericuhan
Kemendagri, lanjutnya, terus melakukan evaluasi terhadap ormas dan meminta agar Satgas daerah proaktif menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, pidana, bahkan pembubaran ormas.
Namun demikian, sistem perizinan ormas dibagi antara dua kementerian. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di bawah Kemendagri dapat dicabut izinnya. Sementara ormas berbadan hukum (seperti yayasan atau perkumpulan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM) dapat direkomendasikan untuk pencabutan status badan hukumnya.
“Perangkat hukumnya sudah ada, aturannya jelas. Kini tinggal bagaimana para aparat di tiap tingkatan menjalankannya,” tegas Bima Arya.
Kemendagri juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Baca Juga : Sujiwo Pinta Masyarakat Bijak Dalam Memberikan Informasi Kebakaran
Bima Arya mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil langkah tegas terhadap ormas bermasalah.
“Ada saatnya kita merangkul dan membina. Tapi ketika sudah melewati batas, hukum harus berbicara. Ketegasan menjadi keharusan,” pungkasnya. ***












